Bai'at 'Aqabah Pertama


Pada pembahasan-pembahasan sebelumnya, kami pernah menyinggung perihal enam
orang dari yatsrib yang telah masuk islam pada musim haji tahun 11 h dari
kenabian dan berjanji kepada rasulullah untuk menyampaikan risalah beliau
kepada kaum mereka.

Dari hasil itu, ternyata pada musim haji berikutnya, yakni tahun 12 H dari
kenabian, tepatnya bulan Juli tahun 621 M datanglah 12 orang laki-laki,
diantaranya lima orang dari enam orang yang dulu pernah menghubungi beliau
shallallâhu 'alaihi wa sallam pada musim lalu. Sedangkan seorang lagi yang
tidak hadir kali ini adalah Jabir bin 'Abdullah bin Ri`ab. Adapun 7 orang
baru lainnya adalah:
1. Mu'âdz bin al-Hârits, Ibn 'Afrâ` dari Bani an-Najjar (suku khazraj)
2. Dzakwân bin 'Abd al-Qîs dari Bani Zuraiq (suku Khazraj)
3. 'Ubâdah bin ash-Shâmit dari Bani Ghanam (suku Khazraj)
4. Yazîd bin Tsa'labah, sekutu Bani Ghanam (suku Khazraj)
5. al-'Abbâs bin 'Ubâdah bin Nadllah dari suku Bani Salim (suku Khazraj)
6. Abu al-Haytsam bin Ali Tayhân dari suku Bani 'Abd al-Asyhal (suku Aus)
7. 'Uwaim bin Sâ'idah dari Bani 'Amr bin 'Auf (suku Aus)

Jadi, dua orang terakhir berasal dari suku Aus, sedangkan sisanya berasal
dari suku Khazraj.
Mereka ini bertemu dengan Rasululullah di sisi bukit 'Aqabah di Mina,
mereka lalu membai'at beliau seperti bai'at yang pernah dilakukan oleh kaum
wanita kepada beliau ketika penaklukan kota Mekkah (Fat-hu Mekkah).

Imam al-Bukhary meriwayatkan dari 'Ubâdah bin ash-Shâmit bahwasanya
Rasulullah bersabda: "Kemarilah berbai'at kepadaku untuk tidak menyekutukan
Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh
anak-anak kamu, tidak berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan
dan kaki kalian dan tidak berbuat maksiat terhadapku dalam hal yang ma'ruf.
Siapa saja diantara kamu yang menepati, maka Allah-lah yang akan mengganjar
pahalanya dan siapa saja yang mengenai sesuatu dari hal itu lalu diberi
sanksi karenanya di dunia, maka itu adalah penebus dosa baginya, siapa saja
yang mengenai sesuatu dari itu lalu Allah tutup aibnya, maka urusannya
tergantung kepada Allah; jika Dia menghendaki, Dia mengazabnya dan jika Dia
menghendaki, Dia akan mema'afkannya".
'Ubâdah berkata: "Lalu aku membai'at beliau atas hal itu". Dalam naskah
yang lain disebutkan: "Lalu kami membai'atnya atas hal itu".

Duta Islam Pertama Di Madinah

Setelah bai'at tersebut rampung dan musim hajipun berlalu, Nabi Shallallâhu
'alaihi wa sallam ingin mengutus salah seorang dari para pembai'at tersebut
sebagai duta pertama di Madinah guna mengajarkan syari'at Islam kepada kaum
Muslimin di sana, memberikan pemahaman tentang Dien al-Islam serta bergerak
menyebarkan Islam di kalangan mereka yang masih dalam kesyirikan.
Untuk pendutaan ini, beliau memilih seorang pemuda Islam yang merupakan
as-Sâbiqûn al-Awwalûn (orang-orang yang pertama-tama masuk Islam), yaitu
Mush'ab bin 'Umair al-'Abdary radliyallâhu 'anhu.
BERSAMBUNG....
Previous
Next Post »